Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Akan Tahan Jung Joon Young terkait Skandal Video Mesum

Polisi mengungkap, Senin (18/3/2019), bahwa Jung Joon Young menjalani pemeriksaan kedua pada Minggu (17/3/2019).

Pria 30 tahun itu diperiksa untuk kali pertama pada 14 Maret lalu.

Pemeriksaan kedua itu berlangsung selama sekitar lima jam. Ia diperbolehkan pulang pada Senin pagi.

Menyusul pemeriksaan itu, polisi mempertimbangkan mengeluarkan surat penahanan terhadap Jung Joon Young dalam satu atau dua hari ini.

Keputusan untuk menahan Jung Joon Young itu diambil dalam waktu enam hari sejak ia ditetapkan sebagai tersangka menyebarkan video dan foto dari kamera tersembunyi.

Sejauh ini polisi belum berencana mengeluarkan surat perintah penahanan Seungri.

Jung Joon Young dituduh merekam video dari kamera tersembunyi pada 2015. Ia kemudian menyebarkan video dan foto-foto mesum itu di chatroom.

Chatroom itu memiliki delapan anggota, termasuk Seungri, Choi Jong Hoon dari FTISLAND, dan CEO Yuri Holdings Yoo In Seok.

Video-video mesum yang dibagikan di antara mereka menunjukkan setidaknya 10 korban.

Transkrip dari percakapan itu juga mengungkap bahwa anggota chatroom itu menggunakan bahasa-bahasa yang melecehkan kaum perempuan juga pemerkosaan, penggunaan obat-obatan.

Percakapan itu juga mengindikasikan keterlibatan pejabat tinggi polisi dalam melindungi beberapa orang dari dunia hiburan yang terlibat kasus hukum.

Pada 2016 dan akhir Desember 2018, Jung Joon Young juga diperiksa polisi atas laporan pacarnya. Sang pacar menuding Jung Joon Hoon diam-diam merekam saat mereka berhubungan seks. Namun saat itu Jung Joon Young lolos dari jeratan hukum.

Undang-undang Korea Selatan menyatakan siapa pun yang membuat atau menyebarkan video porno tanpa persetujuan dari orang lain yang terlibat terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar 30 juta won.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/03/18/114819210/polisi-akan-tahan-jung-joon-young-terkait-skandal-video-mesum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke