Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Steve Emmanuel Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini

Sidang perdana artis berusia 35 tahun ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Tadi info dari jaksanya (sidang dimulai) jam 13.30 WIB. Di ruang sidang atas," ucap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/3/2019) pagi.

Menurut Edy, agenda sidang Steve masih dalam tahap pembacaan dakwaan karena masih tahap awal.

"Baru (sidang) pertama. (Agenda) Masih pembacaan dakwaan," ujar Edy.

Steve ditangkap polisi di sebuah kondominium di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018. Dari Steve, polisi menyita barang bukti berupa kokain seberat 92,04 gram.

Dalam pemeriksaan Steve mengaku kokain itu merupakan sisa dari 100 gram kokain yang ia selundupkan langsung dari Belanda pada 11 September 2018 lalu.

Atas perbuatan itu, Seteve dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 serta Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Steve saat ini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat sembari menjalani proses hukum yang akan dijalaninya.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/03/21/095817110/steve-emmanuel-jalani-sidang-perdana-kasus-narkoba-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke