Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mahkamah Agung Perpanjang Hukuman Ridho Rhoma

Putusan itu dijatuhkan oleh Hakim Agung Andi Samsan Nganro dengan anggota majelis yaitu, Hakim Agung Margono dan Eddy Army. Hakim Agung juga memutuskan untuk memperbaiki tingkatan kejahatan yang dilakukan oleh Ridho Rhoma menjadi Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri.

"Iya benar itu ada kasasi tolak dengan perbaikan. Ada tolak perbaikan pidananya jadi satu tahun enam bulan," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, saat dihubungi wartawan, Senin (25/3/2019).

Namun, Abdullah belum bisa memastikan mekanisme yang harus Ridho jalani untuk menyelesaikan hukuman yang ada. Sebagai informasi, kini putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu telah menghirup udara bebas.

Satu hal yang pasti, Abdullah menegaskan bahwa dengan putusan ini Ridho harus melanjutkan sisa hukumannya.

"Saya enggak tahu nanti, yang penting satu tahun enam bulan. Kemarin kan rehab habis, masih ada enam bulan, ya diselesaikan lagi," ujar Abdullah.

Nantinya, kata Abdullah, pihak jaksa penuntut umumlah yang akan melakukan eksekusi terhadap Ridho.

"Itu sudah kewenangan jaksa selaku eksekutor, hakim cuma memutus aja," kata Abdullah lagi.

Sebelumnya, Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).

Majelis hakim mengharuskan Ridho Rhoma menjalani rehabilitasi medis atau sosial Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, selama enam bulan 10 hari.

Atas putusan ini jaksa penuntut umum lantas mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Negeri, namun ditolak.

Barulah pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan untuk menambah hukuman Ridho menjadi satu tahun enam bulan.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/03/25/150645810/mahkamah-agung-perpanjang-hukuman-ridho-rhoma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke