Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ridho Rhoma Siap Jalani Penambahan Hukuman dari Mahkamah Agung

Melalui Instagram Story miliknya pada Senin (25/3/2019), putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu mengungkap kesiapannya menjalani hukuman tambahan tersebut.

"Saya sudah bertanggungjawab dan menjalankan hukuman pada 2017 yg lalu. Namun apabila mahkamah agung menyatakan saya harus menjalankan hukuman lagi, saya akan siap," tulis Ridho, seperti dikutip Kompas.com, Senin malam.

"Karena saya yakin jika Allah mengizinkan hal itu terjadi pasti akan ada hikmah bagi saya," tulisnya lagi.

Pelantun "Kerinduan" memohon doa kepada publik agar diberikan ketabahan untuk kembali menjalani hukuman.

"Seperti yang teman2 semua dengar di media mengenai kasus saya yg lalu, bahwa setelah melalui proses banding di pengadilan tinggi, pihak jaksa telah mengajukan kasasi. Mohon doanya agar saya dapat menghadapi ini dengan baik," tulis Ridho seperti dikutip Kompas.com, Senin.

"Doa dan upaya terbaik sedang saya lakukan dan saya yakin Allah SWT akan memberikan jalan terbaik bagi saya," imbuhnya.

Ridho lalu mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang selalu mendukung serta mendoakannya.

"Saya ucapkan terimakasih yg sebesarnya kepada teman2 semua yg sudah memberikan support dan doa untuk saya dan keluarga," tulis Ridho.

Sebelumnya, Hakim Agung Andi Samsan Nganro memutuskan untuk memperbaiki tingkatan kejahatan yang dilakukan oleh Ridho Rhoma menjadi Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri.

"Iya benar itu ada kasasi tolak dengan perbaikan. Ada tolak perbaikan pidananya jadi satu tahun enam bulan," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, saat dihubungi wartawan, Senin (25/3/2019).

Vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya hanya menghukum Ridho Rhoma dengan rehabilitasi narkoba selama 10 bulan.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/03/26/062040110/ridho-rhoma-siap-jalani-penambahan-hukuman-dari-mahkamah-agung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke