Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Targetkan Ahmad Dhani Bebas

Pengajuan kasasi tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, melalui PN Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2019).

"Hari ini kami menyatakan kasasi dan 14 hari ke depan kami harus menyatakan memori kasasi kami," ujar Hendarsam.

Hendarsam mengatakan bahwa memori kasasi akan memuat banyak poin. Selain itu, memori kasasi ini akan berbeda dengan memori banding lantaran akan membahas penerapan hukum.

Menurut Hendarsam, pengajuan kasasi ini atas permintaan Dhani dan keluarga. Mereka bersepakat mengupayakan langkah hukum apa pun sampai Ahmad Dhani bebas.

"Kami sepakat kalau Dhani dinyatakan bersalah, akan ada upaya hukum sampai Dhani bebas. Karena target kami Dhani bebas. Target sebagian aktivis juga Dhani bebas," kata Hendarsam.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.

Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/03/26/161213010/ajukan-kasasi-kuasa-hukum-targetkan-ahmad-dhani-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke