Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Heran atas Putusan MA, Keluarga Ridho Rhoma Akan Ajukan PK

"Kami akan melakukan PK, Peninjauan Kembali," kata putri Rhoma Irama, Debby Irama, yang merupakan kakak Ridho saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/3/2019).

Sebelumnya, Ridho yang divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena kasus penyalahgunaan narkoba. Ridho telah menjalani hukumannya dengan direhabiltiasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Jaksa mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun ditolak hingga kasasi jaksa dikabulkan oleh MA.

Debby menambahkan, putusan MA membuat pihak keluarga merasa heran sebab semua prosedur hukum sudah dijalani oleh adiknya.

"Kami heran saja. Semua prosedur hukum sudah dijalani oleh Mas Ridho. Di penjara sudah, direhabilitasi sudah, gitu, sesuai dengan putusan majelis hakim. Sekarang ada kasasi ini lagi. Jadi, ya, kami menjawab dengan peninjauan kembali," kata Debby.

Saat ini, pihak keluarga sudah berembuk dengan tim penasihat hukum untuk membuat menyiapkan memori peninjauan kembali.

"Iya, sedang diurus. Masih proses persiapan," kata dia.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/03/26/162208510/heran-atas-putusan-ma-keluarga-ridho-rhoma-akan-ajukan-pk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke