Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko saat dihubungi wartawan, Selasa (26/3/2019).
"Iya, kurang lebih seminggu yang lalu. Kemarin kan diinfus, tapi itu kan di dalam (rumah tahanan)," ujar Hendarsam.
Melihat penyakit Dhani, tim kuasa hukumnya sempat meminta agar Dhani mendapatkan perawatan di luar rutan.
"Kita kan minta izin untuk bisa dirujuk keluar, cuma kan untuk sementara diinfus dan dirawat di dalam (rumah tahanan)," kata Hendarsam.
Hal ini membuat pihaknya semakin yakin untuk mengajukan penangguhan penahanan untuk Dhani.
"Oh iya, tetap akan kita ajukan penangguhan penahanan. Untung aja itu bisa kita antisipasi cepat, kalau enggak cepet kan nanti bisa repot. Kalau Mas Dhani di luar (penjara) kan bisa berobat ya," paparnya.
Dhani saat ini sedang menjalani proses persidangan kasus pencemaran nama baik terkait vlog "Idiot" yang dibuatnya November 2018 lalu. Dhani menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam perkara pencemaran nama baik melalui vlog "Idiot", jaksa mendakwa Dhani melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam perkara yang sama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Dhani yang juga caleg DPR dapil Surabaya-Sidoarjo dari Partai Gerindra itu divonis 1,5 tahun penjara akhir Januari lalu.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/03/26/182353210/asam-urat-kumat-ahmad-dhani-dirawat