Ridho harus menjalani hukuman penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kalau saya, upaya hukum apa pun akan saya tempuh. Mental saya siap," kata Rhoma di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (28/3/2019).
Rhoma merasa aneh dengan putusan MA yang menambah hukuman Ridho dari 10 bulan rehabilitasi menjadi 1,5 tahun.
Menurut Rhoma, Ridho sudah menjalani semua hukuman berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Ridho, kata Rhoma, sudah mengakui kesalahan dan sudah jera atas hukuman rehabilitasi tersebut. Rehabilitasi yang dijalani Ridho juga sudah menyembuhkan ketergantungan narkobanya.
"Ridho sudah jera, tidak gunakan lagi, sudah sembuh," kata Rhoma.
Atas putusan MA, Ridho melalui kuasa hukumnya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). PK tersebut akan diajukan setelah Ridho menerima secara resmi surat putusan dari MA.
"Surat belum kami terima. Nanti, saat eksekusi kami akan melakukan perlawanan dan pembelaan. Ajukan PK," kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/03/28/172927010/rhoma-irama-akan-tempuh-upaya-hukum-demi-kebebasan-ridho