Permintaan itu diajukan lantaran mereka menemukan banyak kejanggalan dalam materi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum saat persidangan sebelumnya.
"Berdasarkan uraian yuridis (dalam materi eksepsi atau nota keberatan) tersebut, dengan ini kami mohon agar sudi kiranya yang mulia majelis hakim berkenan memutus perkara ini dalam putusan sela," ucap kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik, dalam persidangan.
Jaswin meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan poin-poin kesimpulan eksepsi Steve lantaran materi dakwaan yang dirasa tak cermat dan kabur dari acuan ketetapan hukum.
"Memulihkan hak, kedudukan, dan harkat serta martabat terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve seperti keadaan semula," ucap Jaswin.
Mendengar beberapa poin kesimpulan eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai Erwin Djong pun meminta tanggapan jaksa penuntut umum, Rinaldy.
Atas eksepsi tersebut, Rinaldy meminta waktu kepada majelis hakim untuk menanggapinya sebelum persidangan memasuki agenda putusan sela.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (4/4/2019) pekan depan dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi Steve Emmanuel.
Sebelumnya, Steve ditangkap oleh pihak kepolisian pada 21 Desember 2018 karena kedapatan memiliki narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram.
Steve Emmanuel pun didakwa dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/03/28/180110510/kuasa-hukum-minta-majelis-hakim-pulihkan-nama-baik-steve-emmanuel