Menurut Agung, perlakuan tak pantas itu adalah dengan menodongkan pistol ke kepala Steve.
Hal itu disampaikan oleh Agung saat ditemui usai persidangan lanjutan Steve di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3/2019).
"Salah satu polisi penangkap mengeluarkan pistol kecil berwarna silver semacam kong (Kongsberg Colt/ Colt M1911) menodongkan ke arah kepala, sehingga membuat terdakwa gemetar, shock dan lemas," ucap Agung.
Agung mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan Steve, pistol tersebut ditodongkan oleh polisi lantaran Steve dianggap tak kooperatif saat penangkapan berlangsung.
Akan tetapi, kata Agung, Steve melakukan itu karena ada kejanggalan berkait surat penangkapan yang tak sama persis dengan data dirinya.
"Tiba-tiba para saksi datang dan mempunyai izin geledah, namun dalam surat yang diperlihatkan oleh saksi, nama terdakwa (Steve) dan tanggal lahir salah dan tidak ada izin dari pengadilan untuk menggeledah," ucap Agung.
"Sehingga terdakwa menolak, sampai akhirnya salah satu polisi mengancam terdakwa dan merangkul terdakwa dengan kasar," lanjutnya.
Saat itulah, lanjut Agung, salah satu aparat kepolisian menodongkan pistol ke kepala kliennya itu.
Agung menambahkan bahwa saat awal penangkapan, pihak kepolisian bukan ingin menangkap Steve, melainkan mencari keberadaan pengedar kokain yang sedang masuk daftar pencarian orang atau DPO.
"Saat itu polisi menyatakan mencari kokain dan pengedar kokain, bukan mencari terdakwa," ujarnya.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/03/28/184604910/kuasa-hukum-saat-ditangkap-kepala-steve-ditodong-pistol-oleh-polisi