Menurut kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, pihaknya akan segera mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum tersebut.
"Kita mempersiapkan saja buat persidangan, tapi dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan penangguhan ke Kejaksaan Agung. Ya mudah-mudahan masih ada harapan," ucap Milano melalui sambungan telepon, Minggu (31/3/2019) malam.
Sebelumnya diberitakan Vanessa kini bukan lagi tahanan Polda Jatim, melainkan tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya. Penahanannya pun telah dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Surabaya Medaeng.
Milano menjelaskan permohonan penangguhan penahanan itu akan diajukan karena pihaknya menilai Vanessa tidak seharusnya ditahan.
"Vanessa enggak perlulah sampai ditahan, kemarin saja dibawa ke kejaksaan saja sampai diborgol, apa perlu sampai segitunya? Memang ini kasus apa? Teroris? Pembunuhan? Kan enggak," ucap Milano.
Milano berpendapat terdapat kejanggalan pada penetapan P21 dalam perkara Vanessa. Ia menilai penetapan itu terlalu cepat.
"Ya terlalu terburu-burulah. Tapi kan itu kewenangannya dia (Polda Jawa Timur) terserahlah. Sekarang sudah enggak ada kaitannya sama polisi, jadinya sekarang kan berkasnya sudah di kejaksaan, nah tinggal menunggu saja dari pihak Kejaksaan Surabaya kapan sidangnya," ungkap Milano.
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur di Surabaya pada 5 Januari lalu.
Dari hasil pemeriksaan digital forensik, ia diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.
Vanessa diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/03/31/213959510/siap-disidang-pihak-vanessa-angel-akan-ajukan-penangguhan-penahanan