Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Sesalkan Pemborgolan Vanessa Angel

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum artis sinetron Vanessa Angel, Milano Lubis mempertanyakan maksud aparat kepolisian melakukan pemborgolan terhadap kliennya itu.

Sikap tersebut muncul setelah ia melihat Vanessa diborgol saat hendak dipindahkan ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur dari rutan Polda Jawa Timur.

"Kemarin saja dibawa ke kejaksaan saja sampai diborgol, apa perlu sampai segitunya? Memang ini kasus apa? Teroris? Pembunuhan? Kan enggak," kata Milano Lubis melalui sambungan telepon, Minggu (31/3/2019) malam.

"Vanessa tuh kenapa sih terlalu ini (diperlakukan tak semestinya) banget, enggak mengerti (heran). Memang dia mau kabur?" ucap Milano meneruskan.

Milano beranggapan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak penegak hukum berlebihan, apalagi melihat kondisi Vanessa yang sedang tidak memungkinkan untuk dipindahkan ke Rutan Medaeng. 

"Dia juga dalam kondisi lemah, baru habis sembuh juga, apa fungsinya mesti sampai diborgol juga. Lagian Vanessa enggak perlulah sampe ditahan," ucapnya.

Milano menambahkan bahwa ia akan mengajukan penangguhan penanahan terhadap Vanessa setelah berdiskusi dengan lembaga perlindungan wanita.

"Jadi kita ngelihat masih berharap itulah (penangguhan penanahan). Semua pihak yang membantu kita selama ini termasuk pemerhati Komnas Perempuan. Karena mereka sudah kirim rekomendasi ke Polda Jawa Timur untuk penangguhan tahanan," ujarnya.

Milano pun berjanji akan mengungkap semua fakta-fakta dugaan kasus prostitusi online yang melibatkan kliennya tersebut.

Hal ini, kata Milano, untuk membuktikan bahwa Vanessa adalah korban.

"Karena Vanessa ini adalah korban. Memang selama ini pernah ada yang kena itunya (pengguna jasa prostitusi). Dimana itu keadilannya? Apalagi enggak jelas. Laki-lakinya enggak pernah kelihatan," ungkap Milano.

"Kita sih mendorong Kejaksaan Agung, mudah-mudahan ini bisa diekspos, dibuka seluas-luasnya di kejaksaan, digelar kalau perlu, Polda Jatim itu (bisa lihat) masuk enggak (unsur) prostitusi online," sambungnya.

Vanessa ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Jawa Timur karena diduga terlibat dalam prostitusi online, pada 5 Januari 2019 lalu.

Seperti diketahui, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena kasus prostitusi artis. Dia dinilai melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/03/31/220030210/kuasa-hukum-sesalkan-pemborgolan-vanessa-angel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke