Mantan member FT Island itu disebut telah merekam video seksnya secara diam-diam dan juga tanpa persetujuan teman kecannya membagikan video itu ke chatroom grupnya.
Dalam konferensi pers pada Senin (1/4/2019) pagi, Kepolisian Metropolitan Seoul menyatakan bahwa Choi Jong Hoon telah disangkakan melanggar Undang Undang tentang Kejahatan Seksual.
Choi Jong Hoon juga dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena diduga menyebarkan konten pornografi.
Sebelumnya, ia dituntut atas dugaan ikut menyebarkan video seks ilegal di ruang obrolan dengan Seungri dan Jung Joon Young. Selain itu, Jong Hoon juga disebut menyebarkan video tersebut di chatroom grup lainnya.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/04/01/130503610/choi-jong-hoon-eks-ft-island-disebut-rekam-dan-sebar-video-seksnya-di