Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum: Ada Ketidakadilan dalam Kasus Vanessa Angel

Milano mengatakan, bahwa persepsi itu muncul lantaran proses hukum sejauh ini hanya memberatkan satu pihak, yakni Vanessa sendiri.

"Kecewanya itu karena ada ketidakadilan dalam kasus ini, karena mestinya Vanessa hanya korban, Undang-undangnya mengatur itu," ucap Milano saat ditemui usai tampil di salah satu acara stasiun televisi swasta di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

"Tapi karena dimasukan pasal 55 yang akhirnya mengakibatkan Vanessa ditahan, tapi kok si laki-lakinya (pihak yang tertangkap bersama Vanessa) tidak ditahan," ujar Milano.

Menurut Milano, kalau memang pihak penegak hukum ingin menyertakan pasal 55 KUHP tentang penyertaan atau persekongkolan yang memiliki unsur pidana, seharusnya semua pihak yang terlibat juga ditahan sebagaimana mestinya.

"Kalau mau masukan pasal 55 semuanya ditahan, karena semua orang juga tahu kalau pasal 55 itu kan enggak bisa cuma dua orang itu, semua yang terkait harus masuk (bui) kalau diterapkan pasal 55," ungkap Milano.

Milano pun mengatakan, langkah hukumnya saat ini adalah dengan mengajukan penangguhan penanahan terhadap Vanessa.

Ia yakin hal itu dapat dikabulkan, apalagi langkahnya ini mendapat dukungan dari sejumlah lembaga yang menangani isu tentang wanita.

"Agenda kita per hari ini mungkin masukan pengajuan penangguhan penanahan ke Kejagung, Kejati, dan ke Kajari Surabaya, mudah-mudahan dikabulkan lah ya," ucapnya.

"Kami di-support juga sama Komnas Perempuan, Gafra Mandiri, terus ada lagi LSM Safi Amira kalau tak salah, yang khusus menangani perempuan. Mereka memandang kalau kasus ini Vanessa adalah benar-benar korban," sambungnya.

Vanessa ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Jawa Timur karena diduga terlibat dalam prostitusi online, pada 5 Januari 2019 lalu.

Seperti diketahui, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena kasus prostitusi artis. Dia dinilai melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/04/02/215734510/kuasa-hukum-ada-ketidakadilan-dalam-kasus-vanessa-angel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke