Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Anggap P21 Berkas Steve Emmanuel Terburu-buru

Kuasa hukum mengatakan, bahwa hal itu terlihat dari tak cermatnya dakwaan atas dugaan kasus narkoba kepada Steve.

"Kok seakan terburu-buru langsung P21. Steve juga bertanya-tanya, kayak terburu-buru dan belum lengkap," ucap tim kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik dalam jumpa pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

Salah satu contohnya, kata Jaswin, perihal hasil tes urine yang terbukti positif namun tak ada di dalam dakwaan.

Sikap tergesa-gesa itu, kata Jaswin, membuat detail materi dakwaan Steve tak sesuai dengan fakta kasus hukum yang sebenarnya.

"Sehingga pihak keluarga bertanya-tanya. Soal urine petugas lalai, mereka sudah tes urine (kepada Steve) dan ada fotonya, tapi tidak dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan," ungkap Jaswin.

Jaswin pun meminta kepada pihak penegak hukum untuk memasukkan pasal 127 tentang narkotika yang mengatur tentang pengguna narkotika.

"Urine hasilnya positif, kenapa tidak dimasukan pasal 127. Dalam hal ini penyidik salah memasukan hukuman (pasal). Tidak menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kami tegaskan, Steve pemakai (bukan pengedar)," ucapnya.

Steve sendiri ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu oleh pihak kepolisian di sebuah kondominium di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan.

Steve ditangkap dengan barang bukti kokain seberat 92,04 gram dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.

Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Kemudian, pihak kepolisian menyatakan berkas kasus hukum Steve telah lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan pada 21 Februari 2019.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/04/08/195359010/kuasa-hukum-anggap-p21-berkas-steve-emmanuel-terburu-buru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke