Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan 6 Saksi Kasus Narkoba Steve Emmanuel

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim tetap mengesahkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap artis peran Steve Emmanuel dan menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya dalam sidang dugaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (11/4/2019).

Dalam sidang beragendakan putusan sela itu, majelis hakim yang diketuai oleh Erwin Djong memutuskan bahwa dakwaan beserta materinya yang diberikan oleh jaksa telah sesuai ketentuan.

Atas hal itu, majelis hakim akan melanjutkan agenda persidangan pada 25 April 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.

"Untuk jaksa, dakwaan anda tetap kami terima, dan tolong segera dilengkapi saksi yang terdiri dari anggota kepolisian dan beberapa dari luar ya," ucap ketua majelis hakim Erwin Djong usai persidangan.

"Cukup ya waktunya dua minggu untuk hadirkan itu semua? Jangan sampai molor sidangnya," sambung Erwin Djong.

Jaksa penuntut umum menyatakan siap dan akan segera menghadirkan saksi yang sesuai dengan ketentuan pokok perkara yang sedang disidangkan tersebut.

"Siap yang Mulia, saya akan kumpulkan saksi-saksi tersebut di persidangan berikutnya," ucap jaksa penuntut umum Thomo.

Majelis hakim meminta jaksa untuk menghadirkan sebanyak enam orang saksi sekaligus, yang terdiri dari tiga penyidik dari anggota kepolisian dan tiga saksi dari luar penyidik.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/04/11/170600810/majelis-hakim-minta-jaksa-hadirkan-6-saksi-kasus-narkoba-steve

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke