"Keberatan. Keluarga sangat keberatan," ujar Al saat dijumpai di Jalan Margasatwa Raya, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019)
Keberatan Al lantaran ia merasa aneh bahwa ucapan "idiot" yang dilontarkan ayahnya bisa kena pidana. Menurut Al, hal tersebut tidak masuk ke dalam akal sehat.
"Enggak masuk akal aja karena ayah, kan, enggak sebut nama. Dia cuma ngomong idiot. Ini sebenarnya Undang Undangnya yang agak aneh. Ada yang tersinggung enggak?" kata Al.
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), perbuatan Dhani yang mengunggah vlog "Idiot" dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa juga memberikan pertimbangannya dalam tuntutan tersebut. Pertimbangan yang memberatkan, selain terdakwa tidak mengaku bersalah atas kasusnya, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi.
Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya. Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.
Suami artis Mulan Jameela itu diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.
Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panita penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak bisa keluar dari hotel karena diadang massa.
Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/04/24/151826010/al-ghazali-keberatan-ahmad-dhani-dituntut-15-tahun-atas-kasus-vlog