KOMPAS.com – Anggota Komisi I DPR RI dari Partai Demokrat Roy Suryo menanggapi pengakuan Erin Taulany, yang menyebut akun Instagram miliknya diretas saat mengunggah Instagram Story tentang calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Roy Suryo memberikan pandangannya tentang apa yang bisa dilakukan untuk membuktikan kebenaran pernyataan istri dari komedian Andre Taulany itu.
Menurut dia, pihak kepolisian dalam hal ini unit cyber crime dapat mengecek bukti digital dari akun Instagram Erin, dan dibandingkan dengan unggahan yang saat ini diperkarakan. Dari sana, nantinya akan diketahui apakah akun tersebut diretas atau tidak.
"Secara waktu, tanggal-tanggal krusial yang penting diperhatikan adalah akses sebelum tanggal 19-20 April 2019 kemarin, karena di saat-saat itulah D-day–nya," kata Roy.
Sebelumnya, Erin mengaku tidak bisa mengakses akun Instagram-nya sejak Sabtu (20/4/2019) pukul 13.30 WIB.
Roy yang selama ini dikenal sebagai pengamat informatika, multimedia, dan telematika, menyebut cara itu sebagai cara sederhana yang dapat dilakukan untuk membuktikan kebenaran pernyataan Erin Taulany.
"Nanti akan tampak bahwa akun tersebut terlihat ada akses selain dari si pemilik akunnya, atau tidak," ucap Roy.
Kalau benar ada bukti digital berupa akses pada waktu yang Erin sebut dirinya tidak bisa membuka akunnya, berarti pembelaan yang bersangkutan bisa ditindaklanjuti untuk mencari tahu siapa pelaku peretasan.
Namun, jika tidak ada bukti digital yang ditemukan, berarti akun tersebut tidak dalam genggaman pihak lain, atau tidak sedang diretas. Penanganan kasus secara hukum pun bisa dilanjutkan berdasarkan laporan yang telah diterima pihak kepolisian.
Caleg DPR RI 2019-2014 daerah pemilihan DIY ini melihat ada lagi hal yang patut diamati oleh pihak penyidik dari aktivitas Instagram Erin tersebut.
"Digital evidence ini juga mencatat bahwa setelah ada postingan yang kini dilaporkan ke kepolisian, karena terindikasi ada tindak pidana tersebut, ternyata ada si Pemilik akun konon masih bisa mem-post aktivitasnya di salah satu rumah makan," kata Roy.
Erin Taulany dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Muhammad Firdaus Oiwobo, atas dugaan pencemaran nama baik atas unggahan di Instagram Story yang dinilai merendahkan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Minggu (21/4/2019) dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/04/24/174142110/roy-suryo-tanggapi-kasus-peretasan-instagram-erin-taulany