Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jalani Sidang Perdana, Kriss Hatta Tak Sabar Hadirkan 3 Saksi

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum tersebut, Kriss tak sabar untuk menghadirkan tiga saksi untuk meringankan dirinya atas dakwaan yang dirasa tak sesuai.

Hal itu terlihat ketika Kriss beberapa kali mengangkat tangan dalam persidangan agar majelis hakim memberikan kesempatan berbicara setelah jaksa selesai membacakan dakwaan.

"Ya kamu mau bicara apa?" ucap majelis hakim kepada Kriss.

"Saya mau sampaikan bahwa saya punya tiga saksi untuk persidangan ini," ucap Kriss menjawab majelis hakim.

Kriss mengaku akan menghadirkan beberapa saksi yang ia anggap tahu betul permasalahan hukum yang kini menjeratnya dan bisa menyanggah dakwaan yang diberikan kepadanya.

"Saya mau menghadirkan tiga saksi, satu petugas dari Pengadilan Tinggi Bandung, satu dari Pengadilan Agama Depok, dan satu lagi penyidik dari Polres Depok," ucap Kriss melanjutkan.

Pernyataan tersebut diterima dengan baik oleh majelis hakim, namun majelis hakim menyatakan bahwa hal tersebut belum saatnya dilakukan karena persidangan masih dalam tahapan awal.

"Iya nanti, kita akan melalui tahapan-tahapan sidang terlebih dahulu, nanti ada waktunya kamu akan menghadirkan saksi-saksi tersebut," ucap majelis hakim.

Dalam sidang itu, Kriss didakwa tiga pasal yakni Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 12 tahun.

Rencananya sidang lanjutan akan kembali digelar dengan agenda eksepsi atau nota keberatan oleh pihak Kriss, pada 29 April 2019 mendatang.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/04/24/192756310/jalani-sidang-perdana-kriss-hatta-tak-sabar-hadirkan-3-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke