Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nikita Mirzani Yakin Laporannya Terkait Kuasa Hukum Kriss Hatta Akan Diproses

Menurut Nikita apa yang dilakukan oleh pemilik akun tersebut sangat keterlaluan, karena telah menjelekkan nama baiknya, serta melibatkan anaknya dalam unggahan akun tersebut.

Hal tersebut disampaikan Nikita saat menghadiri sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan yang menjerat Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).

"Oiya dong. Itu kan pasalnya di atas 8 tahun semua (ancamannya). Kalau 8 tahun kan sudah ada di undang-undangnya harus ditahan (kalau sudah ditetapkan tersangka)," ucap Nikita.

Nikita mengatakan, bahwa dirinya akan kembali diperiksa dalam waktu dekat untuk memenuhi keterangan atas laporannya itu.

"Besok kan (pemeriksaan) saksi. Nanti habis gue melahirkan kan naik (proses hukumnya). Insya Allah naik (status) kasus hukumnya. Langsung (ditahan Indra Tarigan)," ucap Nikita.

Sebelumnya, Nikita mendatangi Polda Metro Jaya, pada Selasa (23/4/2019) untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya yang ditujukan untuk akun instagram @indratarigan8.

Pemilik akun tersebut diduga telah mengunggah foto anak, keluarga, hingga pribadi Nikita Mirzani yang dianggap sudah mencemarkan nama baiknya.

Nikita melaporkan pemilik akun tersebut dengan pasal UU ITE, pencemaran nama baik dan perlindungan anak.

Dalam pemeriksaan tersebut, Nikita diberikan 23 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik kepolisian untuk memproses laporan yang dibuat pada 25 Maret 2019 lalu.

Berdasarkan laporan bernomor polisi LP/1815/III/2019/PMJ/Dit.reskrimsus, Nikita melaporkan akun Instagram @indratarigan8 yang diduga adalah kuasa hukum Kriss Hatta, yakni Indra Tarigan.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/04/24/201159510/nikita-mirzani-yakin-laporannya-terkait-kuasa-hukum-kriss-hatta-akan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke