Jaksa penuntut umum mendakwa Kriss dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 12 tahun.
Dakwaan tersebut diberikan karena jaksa menilai Kriss telah melakukan pemalsuan dokumen pernikahan beserta datanya seperti yang tertera dalam materi dakwaan.
Pihak Kriss pun menanggapi dakwaan tersebut dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Pada sidang tersebut, kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Kriss Hatta yang kini ditahan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi sejak 9 April 2019 lalu.
Rencananya sidang lanjutan akan kembali digelar pada Senin (29/4/2019) dengan agenda eksepsi.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/04/24/223358410/video-kriss-hatta-jalani-sidang-perdana-kasus-pemalsuan-dokumen