Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Absen Lagi di Persidangan, Steve Emmanuel Disebut Demam Tinggi

"Pak Ketua Majelis Hakim (Erwin Djong) yang merangkap juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat kebetulan ada tugas dengan Pak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Sugiyanto) di Yogya untuk pencanangan zona integritas," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Agung Pambudi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (2/5/2019).

Sementara di lain pihak, tim kuasa hukum Steve menyebutkan bahwa meski ketua majelis hakim hadir, kemungkinan besar sidang juga akan tetap ditunda karena Steve masih terbaring sakit.

"Itu ada jaksa penuntut umum tadi memberi surat keterangan dari dokter Rutan Salemba (tempat Steve Emmanuel ditahan) sehingga di samping itu juga majelis hakim tidak lengkap ada yang keluar kota," ucap Jaswin Damanik saat ditemui di lokasi yang sama.

Jaswin menyampaikan bahwa kliennya itu masih menderita demam yang sudah sejak minggu lalu ia rasakan.

Berkait seberapa parah kondisi Steve, Jaswin tak bisa menjelaskan secara rinci. Namun, ia merasa apabila pihak dokter rutan sudah mengeluarkan surat keterangan sakit, maka kondisinya terbilang cukup berat.

"Ya saya enggak lihat langsung tapi kalau lihat kondisi itu (dokter) kok enggak sembarangan mengeluarkan surat sakit gitu kan, jadi mungkin parah karena enggak bisa datang di sidang gitu. Jadi mudah-mudahan ke depannya ada, bisa hadir sidang kita bantu doa sajalah (untuk kesehatan Steve Emmanuel)," ucapnya.

Sebelumnya, JPU mendaksa Steve dengan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Dakwaan itu lantaran Steve kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat isapnya saat ditangkap polisi pada 21 Desember 2018 lalu.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/05/02/175448510/absen-lagi-di-persidangan-steve-emmanuel-disebut-demam-tinggi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke