Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dilaporkan ke Polisi, Andre Taulany Mengaku Belum Tahu

Andre dilaporkan oleh seorang advokat, karena dianggap telah melakukan penistaan agama.

Dalam laporan teregister dengan nomor TBL/2727/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 4 Mei 2019. Andre disangkakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Saat dikonfirmasi langsung, Andre justru mengaku dirinya belum tahu perihal laporan tersebut.

“Saya belum tahu (dilaporkan). Saya kira terima kasih,” ucap Andre Taulany saat ditemui di kantor pusat MUI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019).

Yang pasti, kata Andre, dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku, apabila betul ia dilaporkan.

“Kita ikuti saja prosesnya. Terima kasih semuanya, terima kasih banyak,” ujarnya.

Andre tampak menunjukkan itikad baik atas segala dugaan yang kini ditudingkan kepadanya. Salah satunya melakukan permintaan maaf dengan mendatangi MUI.

"Dengan segala kerendahan hati, apabila ada candaan saya atau mungkin kata-kata saya yang secara tidak langsung menyakiti perasaan saudara-saudara semua, seluruh umat Islam, saya mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan dan juga kelalaian saya yang tanpa saya sengaja," tutur Andre.

Untuk diketahui, anggapan Andre menghina seorang pemuka agama terjadi ketika ia menjadi host dalam acara yang dipandunya bersama Sule, beberapa waktu lalu.

Selama memandu acara, Andre sempat melontarkan candaan kepada bintang tamu yang akhirnya dianggap telah menghina seorang tokoh pemuka agama.

Sementara, untuk kejadian yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW sudah terjadi pada tahun 2017 lalu, dan kembali ramai setelah tersebar di media sosial.

Kejadian itu bermula saat pria berusia 44 tahun ini berseloroh soal wangi-wangian.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/05/04/192638810/dilaporkan-ke-polisi-andre-taulany-mengaku-belum-tahu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke