Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sandy Tumiwa: Doakan Saya Cepat Sembuh

Sandy tiba sejak pukul 10.15 WIB mengenakan baju tahanan Polsek Menteng, Jakarta Pusat. Setelah hampir empat jam menjalani tes, Sandy keluar dari ruang pemeriksaan.

Pada awalnya Sandy enggan untuk menjawab pertanyaan awak media. Terlebih salah seorang petugas mencoba menghalangi awak media.

"Nanti ya, nanti saja (wawancaranya), ada waktunya nanti," ucap salah seorang petugas yang tak diketahui namanya.

Namun, Sandy pada akhirnya mau bersuara meski singkat, ketika awak media kembali mencegatnya di depan mobil.

"Doakan saya cepat sembuh," ujar Sandy sembari masuk ke dalam mobil.

Sandy ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, pada 1 Maret 2019 lalu pukul 02.30 WIB

Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/05/06/143650110/sandy-tumiwa-doakan-saya-cepat-sembuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke