Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Sebut Kriss Hatta Korban Malaadministrasi

Lukmanul menyimpulkan hal tersebut karena Kriss bukanlah orang yang melakukan kelalaian atas kesalahan data dalam dokumen.

"Saya dapat katakan ini Kriss korban malaadministrasi dari birokrasi yang lalai dan petugas yang keliru, jadi ini faktor human error, begitu," ucap Lukmanul dalam jumpa pers di Mal Season City, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019) malam.

Salah satu indikasi kuat, menurut Lukmanul, adalah arsip data pernikahan antara Kriss dengan Hilda Vitria yang tercatat pada KUA Jati Asih yang merupakan lembaga resmi negara.

"Karena kami melihat secara administrasi sudah sah tercatat di KUA Jati Asih sendiri dan pengakuan dari Humas KUA Jati Asih sudah membenarkan," ucap Lukmanul.

"Dan dua kali gugatan dari Hilda sendiri sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditambah dengan Pengadilan Tinggi Negeri Bandung. Putusannya adalah NO (putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formal)," sambungnya.

Berkait dakwaan yang menunjukkan Kriss bersalah, Lukmanul merasa dakwaan itu keliru.

Lukmanul justru mempertanyakan bukti-bukti yang hanya berkutat pada buku nikah salinan kedua, namun tak menyinggung soal buku nikah salinan pertama yang dihilangkan oleh ibunda Hilda.

"Pasal yang dikenakan kepada klien kami adalah pasal 264 dan 266, yaitu pemalsuan surat dan memalsukan keterangan palsu dalam akta otentik. Nah di sini kesalahan dimana? Ketika beliau datang ke KUA untuk memohon karena ada keterangan dari ibunya Hilda bahwa buku nikah itu sudah hilang," tuturnya.

"Kalau ada yang mengatakan Kriss merekayasa buku (nikah) itu maka kami sampaikan di sini ini (buku nikah) adalah produk KUA. KUA ini adalah instansi resmi negara," tandasnya.

Ke depan, Lukmanul akan menjadikan fakta-fakta tersebut sebagai bukti bahwa kliennya tak bersalah.

Kasus hukum Kriss saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. Kriss dijerat tiga pasal terkait dugaan pemalsuan dokumen, yakni Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2. Ia terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/05/10/111337510/kuasa-hukum-sebut-kriss-hatta-korban-malaadministrasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke