Menurut Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, teguran tersebut sebagai bentuk sanksi karena program itu kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
“Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang wanita yang menyalakan dan melempar korek api ke rumah hingga terbakar," kata Hardly dalam lama kpi.go.id, seperti dikutip Kompas.com, Senin (20/5/2019).
"Perlu diketahui, program siaran dengan klasifikasi R sepatutnya mengandung muatan atau gaya penceritaan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja,” tambahnya.
Berdasarkan pengaduan masyarakat, hasil pemantauan dan analisis, KPI Pusat mencatat bahwa pelanggaran terjadi dalam episode Anak Langit yang tayang pada 14 April 2019 pukul 17.06 WIB.
“Berdasarkan pelanggaran itu, kami memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis,” ucap Hardly.
Tak hanya itu, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat ini mengungkapkan bahwa dalam beberapa tayangan Anak Lagit selama April, yakni tanggal 19 hingga 21, 25, dan 30 April 2019, ditemukan juga muatan perkelahian antar geng.
"Kami meminta pihak televisi segera melakukan perbaikan internal dan menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran di dalam program ini," kata Hardly.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/05/20/150429910/kpi-pusat-beri-sanksi-teguran-untuk-sinetron-anak-langit