Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Program Pagi Pagi Pasti Happy Dapat Teguran Lagi dari KPI

KPI memberikan sanksi setelah "Pagi Pagi Pasti Happy" episode 9 Mei 2019 dianggap melakukan pelanggaran dengan menyiarkan konflik rumah tangga artis peran Yama Carlos dengan istrinya.

Menurutnya Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, acara tersebut membahas hal yang sudah sudah masuk masalah internal keluarga dan privasi sesorang yang tak layak jadi bahan siaran.

“Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak. Serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas,” kata Dewi Setyarini dalam siaran pers yang dikutip Kompas.com dari laman kpi.go.id, Selasa (21/5/2019).

Atas pelanggaran tersebut Pagi Pagi Pasti Happy disebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

“Berdasarkan pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut, kami memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua untuk program siaran Pagi Pagi Pasti Happy,” kata Dewi lagi.

Pelanggaran yang sama juga dilakukan Pagi Pagi Pasti Happy pada edisi 8 Mei 2019 pukul 09.03 WIB saat Uya Kuya membahas perseteruan antara Yunita Lestari dengan mantan suaminya, Daus Mini.

Program siaran Pagi Pagi Pasti Happy juga pernah mendapatkan teguran dan sanksi sanksi administratif teguran tertulis dari KPI dengan nomor 159/K/KPI/31.2/03/2019 tertanggal 28 Maret 2019.

Pihaknya berharap teguran yang kedua ini ditanggapi serius oleh pihak penyedia konten yakni, Trans TV.

“Kami berharap teguran kedua ini disikapi serius oleh pihak Trans TV agar pelangaran serupa dan yang lain tak terulang," kata Dewi lagi.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/05/21/183952210/program-pagi-pagi-pasti-happy-dapat-teguran-lagi-dari-kpi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke