Dalam keterangannya, salah satu dari dua orang saksi persidangan yang dihadirkan JPU menyebutkan bahwa Kriss dan Hilda pernah tinggal satu rumah usai menikah.
"Mereka (Kriss dan Hilda) satu rumah saat berada di (perumahan) Cibubur Country pada tahun 2015. Yang kami ketahui mereka berstatus suami-istri. Pernah diperlihatkan buku nikah," ucap Dian salah satu saksi yang pernah menjadi tetangga Kriss dan Hilda.
Sejak awal, kata Dian, dirinya merasa pernikahan Hilda dan Kriss dilakukan secara siri sampai akhirnya Kriss menunjukkan bukti pernikahan mereka.
"Kriss Hatta tinggal di Cibubur Country bersama dengan Hilda Vitria. Mereka sempat ada masalah dengan RT, sehingga menjelaskan kepada RT bahwa mereka telah menikah dengan menunjukkan buku nikah," sambung Dian.
Berkait proses Kriss dan Hilda mendapatkan buku nikah, Dian mengaku tak tahu-menahu kepada majelis hakim.
"Proses adanya buku nikah saya enggak tahu," ujarnya.
Kriss resmi menyandang status terdakwa atas kasus pemalsuan akta data nikah dengan Hilda Vitria Khan.
Kriss didakwa tiga pasal yakni Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 12 tahun.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/05/22/172334610/saksi-sebut-kriss-hatta-dan-hilda-vitria-pernah-tinggal-satu-rumah