JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa artis Steve Emmanuel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (23/5/2019).
Sidang beragendakan keterangan saksi dari kedua belah pihak. Tim kuasa hukum Steve menghadirkan satu orang orang saksi ahli, sementara jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi.
Saksi dari JPU terdiri dari dua orang satpam kondominium tempat Steve tinggal, mereka bernama Iwan Setiawan dan Saifudin. Selain dua orang tersebut, juga ada seorang sahabat Steve bernama Matthew Daniel.
Lalu, pihak Steve menghadirkan saksi ahli, yaitu Mantan Kepala BNN Kota (BNNK) Jakarta Selatan Amrita Devi.
Menurut pengakuan satpam di persidangan, mereka mengetahui proses penangkapan Steve oleh kepolisian.
"Waktu itu security disuruh menyaksikan penangkapan. Geledah di meja. Pak Steve ini mau ke kamar mandi. Ada suara teriakan. Pak Steve mau buang alat bukti. Saya dikasih tahu alat buktinya alat hisap (oleh polisi). Saya berdua disuruh keluar sama polisi. Setelah itu enggak tahu lagi. Disuruh tunggu di luar," ucap Saifudin.
Saifudin mengatakan tak lama setelah itu, Matthew datang dan mendapat penjelasan dari kepolisian tentang penangkapan Steve.
"Kemudian saya datang dengan kepolisian. Polisi memberikan surat. Tak lama baru datang Pak Matthew," ucap Saifudin.
Saifudin menambahkan bahwa selama proses penggeledahan tak terjadi kericuhan. Situasi cukup kondusif.
Sementara keterangan yang diberikan oleh Matthew tak jauh berbeda seperti apa yang diutarakan oleh Saifudin dan Iwan Setiawan.
Sedangkan Devi menyarankan bahwa Steve sebaiknya direhabilitasi untuk proses pemulihan.
"Apabila orang penyalahguna kokain dengan ketergantungan berat maka wajib direhab yang bersangkutan," ucapnya.
"Artinya sudah ada toleransi dan juga putusan ketergantungan di dalamnya yang butuh penanganan segera agar tidak ada komplikasi fisiologis dan psikologis yang kita ketahui terhadap yang bersangkutan," sambungnya.
Setelah mendengarkan semua keterangan saksi, sidang pun diakhiri oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Erwin Djong dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (27/5/2019).
Sidang lanjutan berikutnya beragendakan keterangan saksi ahli dari pihak Steve.
Steve didakwa Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Dakwaan itu lantaran Steve kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram? beserta alat hisapnya saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pada 21 Desember 2018 lalu.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/05/23/190952710/dari-satpam-hingga-mantan-kepala-bnnk-jakarta-selatan-jadi-saksi