Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saksi Ahli Sarankan Steve Emmanuel Jalani Rehabilitasi

Hal itu Amrita sampaikan saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Steve dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (23/5/2019).

Amrita berpendapat bahwa Steve bisa saja mengalami gangguan efek narkotika lainnya apabila tak menjalani rehabilitasi.

"Zat tersebut (Narkotika) memengaruhi di otak dan jika tergolong stimulan menggunakan kokain akan menimbulkan akibat-akibat psikologis seperti bipolar serangan kecemasan dan panik," ucapnya.

"Ini perlu eksplorasi lanjut apakah ada gangguan jiwa terhadap yang bersangkutan. Potensi terjadi lost control dalam gangguan kejiwaan itu dapat terjadi," sambungnya.

Amrita mengatakan, dampak kerusakan akibat penggunaan kokain yang digunakan oleh Steve lebih parah ketimbang sabu.

Atas hal itu, Amrita menilai penahanan Steve di dalam rutan sebaiknya dipindah demi lingkungan yang kondusif.

"Tentunya dampaknya harus saya periksa lebih lanjut lagi untuk mendalaminya, namun salah satu yang memengaruhi adalah lingkungan kejiwaan di rutan itu tidak kondusif untuk pemulihan," ungkapnya.

Berkait waktu yang diperlukan Steve untuk menjalani rehabilitasi, Amrita tak bisa memastikan. Ia harus melakukan observasi terlebih dahulu.

"Relatif sekali, tapi biasanya rehab itu memakan waktu tiga bulan kemudian kita evaluasi kembali. Namun jika menimbulkan gangguan kejiwaan, diperlukan terapi dan pendampingan lebih lanjut dan dilanjutkan dengan pasca-rehab enam bulan," imbuhnya.

Steve didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan itu lantaran Steve kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram, beserta alat hisapnya saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pada 21 Desember 2018 lalu.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/05/23/193745310/saksi-ahli-sarankan-steve-emmanuel-jalani-rehabilitasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke