Dalam sidang beragendakan keterangan saksi tersebut, Steve berharap mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi.
"Saya cuma berharap diberikan kesempatan buat rehabilitasi. Karena mungkin mencari tempat yang tepat buat pemulihan," ucap Steve usai persidangan.
Berkait tempat yang akan menjadi rujukan rehabilitasi, Steve mengaku belum tahu. Ia menunggu hasil pembahasan antara tim dokter dengan kuasa hukumnya.
"Nanti dibahas sama penasihat hukum dan dokter, kita ikut saja," ujarnya.
Steve menambahkan, dirinya juga belum bisa memastikan kehadiran mantan pasangannya Andi Soraya dan sahabatnya Indra L Bruggman sebagai saksi pada persidangan berikutnya.
Sebelumnya, Steve sempat mengatakan bahwa Andi dan Indra akan menjadi saksi di persidangan dirinya.
"Saya tidak tahu Indra Bruggman jadi apa enggak sebagai saksi. (Kalau Andi Soraya) Mungkin," imbuhnya.
Steve didakwa Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Dakwaan itu lantaran Steve kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram, beserta alat hisapnya saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pada 21 Desember 2018 lalu.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/05/23/205244610/steve-emmanuel-berharap-dapat-kesempatan-rehabilitasi