Awalnya Hakim Erwin mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh Steve. Namun Steve memberi jawaban yang berbelit-belit.
Hal tersebut membuat Erwin Tjhong lantas kesal. Dengan suara tinggi, ia membacakan BAP yang ditandatangani oleh Steve tersebut.
"Coba ya saya bacakan, Steve kamu dengarkan ini baik-baik ya. 'Nomor 10 milik siapakah barang bukti berupa satu botol kaca yang berisi narkoba jenis kokain, dengan berat brutto 92,64 gram', itu pertanyaan polisi di BAP," kata Erwin.
"Jawaban kamu begini, 'dapat saya jelaskan bahwa barang bukti satu botol kaca yang berisi narkoba jenis kokain, dengan berat brutto 92,64 gram adalah milik saya'. Kamu jawab seperti itu?" imbuh Erwin.
"Pertanyaannya dan jawabannya enggak seperti itu," Steve berkelit.
Hakim kembali menegaskan pertanyaannya.
"Enggak, saya kan sudah berulangkali tanya. kamu jawab enggak seperti itu. Polisi temukan ini (kokain) di apartemen kamu, polisi pertanyakan ini pada kamu?" kata Hakim Erwin.
"Iya," jawab Steve lirih.
"Kemudian kamu dan temanmu dibawa ke kantor polisi. Di kantor polisi, ditanya lagi ini (kokain) punya kamu?" tanya Erwin lagi.
"Iya," jawab Steve lagi.
"Iya itu, kemudian saya tanya lagi. Ada polisi tanya enggak, kamu dapat ini dari mana. Polisi tanya enggak sama kamu. Kamu jawabnya lengkap," tanya Hakim Erwin kembali.
"Iya dari Dimitri," jawab Steve.
Kesal dengan cara Steve menjawab dengan berbelit-belit, Hakim Erwin memberikan nasihat pada ayah satu anak tersebut.
"Yakin dengan keterangan di persidangan dan yakin dengan saksi yg lain, PH (penasihat hukum) juga punya hak yang sama, jaksa juga punya hak yang sama tapi jangan kita putarkan fakta, ribut yang ada kita di persidangan," ujar Hakim Erwin.
"Ini fakta yang sebenarnya, ya Steve ya? Alasan kamu betul mengakui ini punya kamu, mangakui ini punya kamu beli, beli dengan nilai uang sekian, dan karena biar temanmu bisa cepat pulang, begitu?" lanjut Erwin.
"Saya tidak pernah mengakui beli, mereka hanya tanya harganya," jawab Steve.
Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Chandra mengatakan bahwa kliennya sudah mencabut beberapa poin dalam BAP, termasuk yang diperdebatkan oleh Steve dan Ketua Majelis Hakim Erwin Tjhong.
"Lagi BAP nomor 10 dan 18 paling penting. Karena nomor itu menyatakan dia beli berapa dari siapa, padahal jelas jelas Steve tidak mengakui itu (kokain) punya dia," kata Firman.
"Ada kemungkinan ada orang lain yang bisa meletakkan barang tersebut di kamar tamunya di apartemen. Jadi Sekali lagi Steve mencabut BAP bahwa Steve adalah pemilik barang tersebut," lanjut Firman.
Diberitakan sebelumnya, Steve membawa kokain seberat 92,04 gram dalam klip plastik besar dari Belanda ke Indonesia dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018. Steve disebut menyimpan kokain itu dengan cara melilitnya dengan baju dan ditaruh di koper.
Steve lantas ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.
Steve dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau seumur hidup atau mati.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/06/10/192352410/steve-emmanuel-dan-hakim-ketua-berdebat-di-sidang-perkara-narkoba