Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Sebut Steve Emmanuel Alami Depresi

"Terus terang, pasti depresi masih ada. Namanya orang kecanduan, ketika di blok enggak pakai sama sekali itu kan pasti ada emosional," kata Firman saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019).

Bahkan, kata Firman, depresi yang dialami Steve membuat bintang sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta? itu dikhawatirkan memiliki keinginan untuk bunuh diri.

"Sangat menderita, apalagi saksi ahli menyatakan sudah ada kronis, kambuhan, akut. Dan itu bisa menyebabkan sampai ingin bunuh diri," kata Firman lagi.

Menurut Firman, Steve tidak mungkin menunjukkan kondisinya selama persidangan. Namun ia berharap Steve tidak dipidana melainkan direhabilitasi.

"Tidak boleh dicampur dengan pidana lain. Harusnya narkoba sendiri, kalau rehab ya rehab, RSKO, bukan di rutan," ujar Firman.

Diberitakan sebelumnya, sidang dengan terdakwa Steve Emmanuel digelar dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari pihak Steve dan pemeriksaan terdakwa. Kali ini pihak Steve menghadirkan dua orang saksi yakni Gledwin Lukman dan Richard Claporth.

Steve ditangkap karena diduga membawa kokain seberat 92,04 gram dalam klip plastik besar dari Belanda ke Indonesia pada 11 September 2018.

Dalam perjalanan menggunakan sebuah maskapai penerbangan itu, Steve menyembunyikan kokain itu dengan cara melilitnya menggunakan baju dan menyimpannya di koper.

Steve lantas ditangkap polisi di apartemennya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.

Steve dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau seumur hidup atau mati.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/06/10/210818910/kuasa-hukum-sebut-steve-emmanuel-alami-depresi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke