Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Steve Emmanuel Dikabarkan Berkelahi di Rutan, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Ditemui usai sidang Steve di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019), kuasa hukum Firman Chandra membantah kabar tersebut.

"Tidak mungkin terjadi konflik atau pemukulan atau apa kontak fisik enggak mungkin," kata Firman.

Firman menambahkan bahwa perkelahian di dalam rutan tidak mungkin dibiarkan.

"Kekerasan tidak ada. Petugas rutan sangat ketat, dia dibagi beberapa shift. Dan kalau ada keributan sedikit saja pasti dilerai," ujar Firman.

Ia menambahkan Steve tidak menempati sel sendiri, melainkan berbagi dengan beberapa tahanan lain.

"Satu kamar bertiga sampai berempat di rutan Steve satu ruangannya. Berbagi tidur dengan penghuni rutan lainnya. Kalau komunikasi, diskusi ada," kata Firman lagi.

Sebelumnya diberitakan sidang pada Senin (10/6/2019) beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak Steve dan pemeriksaan terdakwa. Pihak Steve menghadirkan dua saksi yakni Gledwin Lukman dan Richard Claporth.

Steve ditangkap karena diduga membawa kokain seberat 92,04 gram dalam klip plastik besar dari Belanda ke Indonesia pada 11 September 2018.

Dalam perjalanan menggunakan sebuah maskapai penerbangan itu, Steve menyembunyikan kokain itu dengan cara melilitnya menggunakan baju dan menyimpannya di koper.

Steve ditangkap polisi di apartemennya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.

Steve dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau seumur hidup atau mati.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/06/10/221721710/steve-emmanuel-dikabarkan-berkelahi-di-rutan-kuasa-hukum-angkat-bicara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke