Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Buntut Penggerebekan di Apartemen, Ifan Seventeen Dilaporkan ke Polisi

Pelapor adalah suami dari perempuan yang kedapatan berada di sebuah apartemen dengan Ifan Seventeen belum lama ini.

"Iya betul, Ifan dilaporkan suami (perempuan)," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di Jalan Jawa, Senin (10/6/2019).

"Dilaporkan karena belum bercerai," ujar Rifai.

Kasus perselingkuhan di KUH Pidana diatur dalam Pasal 284 ayat 1 hingga 5. Salah satu unsurnya, perselingkuhan jadi tindak pidana jika sudah ada hubungan suami istri.

Dalam ayat 2 disebutkan tindak pidana ini bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan suami atau istri dan ayat 4 mengatur pengaduan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Adapun ancaman pidana di pasal ini paling ‎lama sembilan bulan.

Video penggerebekan itu menjadi viral beberapa waktu lalu. Belakangan diketahui lokasi penggerebekan berada di sebuah apartemen di Ciumbuleuit, Kota Bandung.

"Iya di sana. Dilaporkan di Polsek wilayah hukum lokasi apartemen," ujar dia.

Saat ini, polisi sudah menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi.

"Termasuk tindakan visum," ujar dia.

Dalam video berisi penggerebekan yang beredar, tampak Ifan bersama seorang perempuan yang disebut berinisial CM.

Saat penggerebekan, baik CM maupun Ifan berpakaian lengkap. Video pun menunjukkan mereka tidak berada di dalam satu ruangan.

Ifan terlihat menjelaskan bahwa CM adalah teman SMA-nya. Ia menegaskan tidak ada hubungan apa-apa di antara mereka. (Mega Nugraha Sukarna).

-------------

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ifan Seventeen Dilaporkan Suami CM, Perempuan yang Diduga Berduaan dengan Ifan di Apartemen.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/06/11/120103410/buntut-penggerebekan-di-apartemen-ifan-seventeen-dilaporkan-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke