Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Langsung Nyatakan Banding

Pentolan grup band Dewa 19 itu sebelumnya divonis satu tahun penjara karena dinilai bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Apakah saudara terdakwa bisa menerima (putusan)? Bisa berdiskusi selama tujuh hari untuk menentukan sikap atau sekaligus menyatakan upaya hukum. Silakan berkonsultasi dengan penasehat hukum," katakata Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip Kompas.com dari siaran langsung KompasTV, Selasa (11/6/2019).

"Sudah berkonsultasi. Langsung, langsung kami menyatakan banding, Yang Mulia," jawab Dhani.

Majelis hakim yang awalnya tampak terkejut mendengar jawaban lugas dari suami penyanyi Mulan Jameela itu kemudian mengkonfirmasi hal tersebut kepada tim kuasa hukum Dhani.

"Begitu penasihat hukum? dari jaksa (Jaksa Penuntut Umum)? Pikir-pikir? baik, dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan dinyatakan ditutup," ucap Anton kemudian mengetuk palu.

Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya. Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.

Suami artis Mulan Jameela itu diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.

Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.

Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/06/11/134716010/divonis-1-tahun-penjara-ahmad-dhani-langsung-nyatakan-banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke