Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Hal yang Memberatkan Vonis Ahmad Dhani

Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, menyebutkan bahwa ada tiga hal yang memberatkan putusan terhadap Ahmad Dhani.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya karena merasa tidak bersalah," kata Anton di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip Kompas.com dari siaran langsung KompasTV, Selasa.

Poin kedua, lanjutnya, perkataan Dhani yang menyebut para pendemo dengan sebutan "idiot", dianggap telah menghina dan menjatuhkan martabat orang-orang tersebut.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan para saksi merasa direndahkan martabatnya dan terhina," ujar Anton.

"Sebagai orang yang sedang mencalonkan (diri) sebagai anggota legislatif, seharusnya terdakwa menjaga lisannya dengan baik," tambahnya.

Namun, ada juga hal-hal yang meringankan bagi Ahmad Dhani. Salah satunya adalah suami penyanyi Mulan Jameela itu dinilai sudah bersikap baik selama menjalani proses hukumnya.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan. Terdakwa bersikap kooperatif selama mengikuti persidangan," ucap Anton.

Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.

Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya. Suami artis Mulan Jameela itu diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.

Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.

Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.

Pentolan grup band Dewa 19 ini kemudian dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot", melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

https://entertainment.kompas.com/read/2019/06/11/204015110/3-hal-yang-memberatkan-vonis-ahmad-dhani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke