Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Roro Fitria Berkabar dari Dalam Penjara

Roro Fitria dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana atas kepemilikan narkotika golongan satu bukan tanaman, dengan melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009.

Atas kasus ini, Roro Fitria telah ditahan sejak Februari 2018 lalu.

Pada Selasa (11/6/2019), kuasa hukum Roro, Asgard Sjarfi, mengungkap bahwa kliennya itu menulis surat dari penjara. Melalui surat itu ia menceritakan kondisi serta aktivitasnya selama bulan Ramadhan dan Lebaran.

Dalam surat itu yang dibacakan Asgard, Roro mengatakan selama bulan Ramadhan ia bisa khatam Al Quran dan bisa menjalani ibadah dan berpuasa dengan lancar.

"Namun Nyai (Roro Fitria) sangat sedih, tahun ini tahun kedua Nyai di penjara dan Ramadhan pertama tanpa kehadiran Mama Almarhum yang sangat Nyai cintai dan sayangi. Semua amal ibadah Nyai niatkan kepada Papa dan Mama almarhum," kata Roro dalam suratnya.

Roro berharap kuasa hukumnya bisa membantunya mengurus tentang remisi dan pembebasan bersyarat secara maksimal.

"Nyai kangen ingin berkumpul dengan keluarga dan berkreasi dan berseni di dunia entertaiment," kata perempuan bernama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami tersebut.

"Salam hormat kepada rekan-rekan media dan ucapan hari raya dan mohon maaf lahir batin. Terima kasih banyak atas support dan doa dari temen media dan mohon doanya semoga Nyai tabah dan kuat. Demikian surat nyai nyai ucapkan terima kasih. Sampai jumpa di Rutan Pondok Bambu," tulis Roro Fitria dalam suratnya.

Sebelumnya diberitakan Roro Fitria mendapat remisi Lebaran seperti para terpidana lain. Namun Asgard Sjarfi mengaku belum mengetahui berapa lama Roro mendapat potongan masa tahanan. (Rissa Indrasty)

------

Artikel ini sebelumnya ditayangkan di Grid.ID dengan judul Roro Fitria Tulis Surat Berisi Curhatannya saat Ramadan dan Lebaran di Penjara

https://entertainment.kompas.com/read/2019/06/12/113422910/roro-fitria-berkabar-dari-dalam-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke