"Kalau untuk info sih tadi pihak keluarga, tapi kayaknya sih kalau infonya sih bisa jadi Mbak Mulan lah karena kan istri ya," ujar kuasa hukum Dhani, Ali Lubis saat dihubungi wartawan, Rabu (12/6/2019).
Untuk itu, Mulan akan mengajukan surat izin kepada kejaksaan terlebih dahulu.
"Info sudah dapat, nanti kan akan urus izin jenguk ke kejaksaan. Nah besok pagi itu pihak keluarga menghadap JPU untuk urus surat jenguk pagi-pagi besok. Artinya itu sudah hampir positif keluarga pasti ke Cipinang," kata Ali Lubis lagi.
Izin itu diperlukan, karena hingga saat ini Dhani masih berstatus terdakwa kasus ujaran kebencian.
"Iya, ini kan kasus yang di Jakarta Selatan kan sudah masuk tahap kasasi, tinggal menunggu putusan. Selama ini Mas Dhani ditahan berdasarkan pasal 21 KUHP memang kewenangan untuk menahan terdakwa gitu. Kalau terpidana kan kalau sudah ingkrah, nah ini masih belum, jadi masih terdakwa," ujar Ali Lubis.
"Kecuali nanti kalau sudah ingkrah, kasasinya keluar, berapa masa hukumannya, baru disebut melanjutkan, dan dipotong masa tahanan. Nah kalau ini kan belum terpidana, jadi beda ya," lanjutnya.
Sebelumnya Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara atad kasus vlog idiot oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, Dhani langsung mengajukan banding.
Lantaran masih dalam proses banding, Dhani pun akan dikembalikan ke Rutan Cipinang sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian yang saat ini masih dalam tahap kasasi.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/06/12/223357010/mulan-jameela-akan-langsung-jenguk-ahmad-dhani-di-rutan-cipinang