Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).
"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu.
Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Vanessa Angel yang diwakili oleh Abdul Malik akan mengajukan pembelaan pada Kamis (20/6/2019).
Menurutnya, hukuman 6 bulan itu terlalu berat, sebab bila melihat fakta persidangan, saksi-saksi tidak ada.
"Terlalu berat ya bagi kami, tapi itu adalah hak JPU. Banyak dari saksi-saksi yang tidak dihadirkan oleh kepolisian maupun JPU," terangnya.
Sebelumnya, Vanessa Angel dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Pembelaan,
https://entertainment.kompas.com/read/2019/06/17/181225710/kasus-konten-asusila-vanessa-angel-dituntut-6-bulan-penjara