Sebelumnya diberitakan, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, subside 6 bulan penjara.
Hal tersebut dilontarkan Karenina usai mendampingi Steve menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (17/6/2019).
"Semoga dapat yang adil saja, yang tadinya dari jaksa mereka bilang hanya bisa dibuktikan kalau pasal 112 ya benar gitu. Tapi tetap mereka tuntut yang maksimal 13 tahun. Ya agak.. kurang adil," ucap Karenina.
Menurut Karenina, Steve yang hanya terbukti sebagai pengguna narkoba dalam persidangan seharusnya menjalani rehabilitasi.
"Pemakai itu butuh direhab dan bantuan untuk rehabilitasi. Semua orang juga tahu. Penjara bukan tempat yang pas, tidak membantu pengguna dan pemakai narkoba," ucapnya.
Meski begitu, Karenina mengatakan bahwa kakaknya tetap berpikiran positif atas proses hukumnya saat ini.
"Dia tetap dia orangnya selalu berusaha ambil sisi positif," imbuhnya.
Steve didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Dakwaan itu lantaran Steve kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram? beserta alat isapnya saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pada 21 Desember 2018 lalu.
Saat ini, Steve telah berhasil lolos dari ancaman hukuman mati lantaran dakwaan pasal 114 sebagai pengedar kepadanya tak terbukti.
Jaksa penuntut umum mengganjarnya dengan tuntutan 13 tahun penjara lewat dakwaan subsider pasal 112.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/06/17/195018710/karenina-sunny-merasa-tuntutan-untuk-steve-emmanuel-tak-adil