Kini, berkas perkara Sandy tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini menurut laporan dari Kasi Pidum, memang ada pelimpahan tanggung jawab dan barang bukti atas nama terdakwa Sandy Maulana Ibrahim Tumiwa alias Sandy Tumiwa dan kawan-kawan, ada dua orang," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (19/6/2019).
"Ini (berkas) dari Polsek Menteng dengan TKP di Hotel Grove Sweet lantai 12 jalan HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan," ucapnya.
Lantaran hal ini, Sandy kini berstatus sebagai tahanan sementara pihak kejaksaan sembari menunggu proses persidangan berlangsung.
"Hari ini tersangka terdakwa kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dan dalam rangka persiapan pembuatan surat dakwaan. Secepatnya nanti sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) akan segera kami limpahkan ke pengadilan," ucap Sugeng.
Menggunakan mobil tahanan, Sandy Tumiwa juga turut hadir ke Kejari Jakarta Pusat untuk memenuhi kelengkapan administrasi. Namun, tak ada ucapan yang ia lontarkan setibanya di Kejari.
Sandy ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang diduga digunakan sebagai alat hisap sabu dari tangan Sandy.
Ia pun dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tahun 2009 tentang narkotika karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/06/19/153946010/kasus-narkoba-sandy-tumiwa-dilimpahkan-ke-kejaksaan