Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Duga Seungri Gelapkan Keuntungan Burning Sun hingga Rp 12 Miliar

Sebelumnya, mereka berdua diduga menggelapkan 530 juta won atau setara dengan Rp 6,4 miliar dari keuntungan Burning Sun.

Namun, pada 19 Juni 2019, Tim Investigasi Kejahatan Intelektual dari Kepolisian Metropolitan Seoul mengungkapkan bahwa Seungri dan Yoo In Suk diduga berkonspirasi dengan Madam Lin, menggelapkan total 1 miliar won atau Rp 12 miliar dari 1,8 miliar won atau Rp 21,9 miliar yang telah digelapkan dari Burning Sun.

Sementara Perusahaan Jun Won Corporation, pemegang saham utama klub, bersama dengan CEO Burning Sun Lee Sung Hyun dan Lee Moon Ho dituduh menggelapkan sisa uang tersebut.

Polisi menyatakan bahwa Seungri dan Yoo In Suk mengumpulkan keuntungan Burning Sun, bahkan ketika perusahaan mengalami defisit. Karena itu, struktur keuangan Burning Sun melemah karena prosedur akuntansi dan distribusi standar tidak terjadi.

Namun, tidak ada rencana untuk meminta surat perintah penahanan baru untuk mereka berdua setelah pengadilan menolak permintaan polisi itu pada Mei 2019.

Polisi menjelaskan bahwa meskipun mereka sekarang diduga bertanggung jawab atas penggelapan uang dalam jumlah yang lebih besar, jumlah yang mereka kumpulkan sendiri yang bisa dibuktikan sampai saat ini masih terhitung 530 juta won atau Rp 6,4 miliar.

Akibatnya, kemungkinan bahwa pengadilan akan membuat keputusan baru tentang penerbitan surat perintah penahanan, kecil.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/06/19/171744210/polisi-duga-seungri-gelapkan-keuntungan-burning-sun-hingga-rp-12

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke