Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum: Hasil Asesmen Akan Jadi Pertimbangan Tuntutan Sandy Tumiwa

Hasil asesmen tersebut, kata Sugeng, akan menjadi salah satu fakta penting dalam persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Sandy.

"Terkait hasil asesmen tentu akan menjadi alat bukti dan fakta-fakta di persidangan yang akan kita ungkap dan tentu menjadi pertimbangan yang signifikan dalam rangka nanti memutuskan tuntutan kita apa," ucap Sugeng saat ditemui di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (19/6/2019).

Sugeng mengatakan bahwa rehabilitasi menjadi hak Sandy jika memang benar dirinya terbukti sebagai pengguna.

"Perlu diingat bahwa berdasarkan undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, rehab itu adalah bentuk hukuman, artinya hak dia dan ini kalau dijatuhkan ini juga bentuk hukuman," ucapnya.

Namun, Sugeng tak bisa memastikan apakah ke depan proses hukum akan memudahkan Sandy untuk rehabilitasi.

"Kalau hakim sependapat tentu kita lakukan berdasarkan fakta-fakta dan akan kita ungkap, dan kalau memang layak dituntut atau diputus (vonis) rehabilitasi tentu kita tak masalah," ucap Sugeng.

"Dan tentu juga dipertimbangkan dengan tahanan yang sudah dijalani kalau terbukti dia pasal 127 sebagai pengguna, itu artinya dia korban. Kalau semakin lama di rutan justru dia nanti jadi kontraproduktif dengan tujuan rehab tadi," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Sandy ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.

Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/06/19/180317310/kuasa-hukum-hasil-asesmen-akan-jadi-pertimbangan-tuntutan-sandy-tumiwa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke