Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Steve Emmanuel: Yang Didakwakan kepada Saya Tidak Benar

Hal tersebut ia ucapkan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi berjudul Mengapa Saya Harus Disidang? dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (24/6/2019).

"Apa yang didakwakan kepada saya tidak benar. Terima kasih kepada semua orang, yang sudah memberikan simpati yang mendalam dan tulus, supaya saya bisa kuat hadapi cobaan saya," ucap Steve.

Pria berusia 35 tahun ini berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil.

"Saya punya anak satu dan akan putus sekolah. Saya meminta kepada majelis hakim, harapan saya mendapat keadilan di sidang ini dan hakim yang mulia akan terketuk sisi kemanusiaannya agar bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya," ucap Steve.

Steve merasa begitu berat menjalani proses hukum yang melelahkan ini. Apalagi, ia dituduh sebagai pengedar atau bandar narkoba yang belakangan tak terbukti setelah jaksa penuntut umum menggugurkan dakwaan primer dari dua dakwaan yang ada.

Dakwaan primer itu adalah Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang membuat Steve terancam hukuman mati.

"Mencari kebenaran yang hakiki, tidak semudah apa yang dibayangkan. Untuk membuktikan kebenaran yang saya tidak lakukan. Keadilan merupakan paling besar bagi kehidupan manusia di dunia, keadilan adalah hak yang harus saya dapat," tutur Steve.

Meski begitu, Steve tetap menyampaikan rasa terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum atas proses persidangan selama ini.

Akan tetapi, Steve tetap memiliki rasa keberatan atas saksi dan fakta persidangan yang telah diberikan jaksa pada Persidangan sebelumnya.

"Kepada JPU, saya ucapkan terima kasih atas upaya menghadirkan saksi supaya sidang dilakukan didepan majelis hakim. Terhadap JPU, saya banyak pertanyaan seperti kenapa mencapai target memvonis orang, tidak melihat fakta persidangan," ucapnya.

"Memvonis hukum tidak melihat fakta persidangan. Saya hanya meminta memberikan tuntutan bukan hanya sekadar profesi, bahwa tuntutan diperjuangkan di akhirat," sambungnya.

Sebelumnya, Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas dakwaan itu, Steve dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/06/24/180224110/steve-emmanuel-yang-didakwakan-kepada-saya-tidak-benar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke