Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bantah Jadi Pengedar, Steve Emmanuel Beberkan Fakta dalam Pledoi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel membeberkan fakta-fakta lain berkait kasus hukum yang kini menjeratnya.

Fakta-fakta tersebut ia sampaikan melalui pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (24/6/2019).

Tujuannya tak lain adalah untuk membantah tuduhan bahwa dirinya sebagai pengedar narkoba.

"Faktanya, beberapa kali penyidik Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat melakukan pengintaian tidak menghasilkan bukti apapun. Saat penangkapan di lobby saya ditunjukkan surat penggeledahan, namun tidak ada (surat keterangan) dari RT dan RW setempat," ucap Steve.

Menurut Steve, saat penangkapan dirinya terjadi miskomunikasi yang berujung intimidasi padanya yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

"AKP Maulana sudah mengatakan sedang mencari kokain seperti info dari informan. Padahal belum dilakukan penggeledahan.

Kemudian, saya ditodongkan pistol dan saya diintimidasi, sehingga naik ke unit (apartemen) saya (untuk penggeledahan)," ucap Steve.

Steve mengatakan pada awalnya pihak kepolisian mengaku ingin mencari seseorang yang dikatakan sebagai bandar, namun pernyataan itu menjadi berbeda setelah melakukan penggeledahan.

Meski begitu, kata Steve, saat apartemen miliknya digeledah, ia dengan sadar melalui inisiatif pribadi coba menyerahkan barang bukti yang ada di apartemennya.

Namun, barang bukti itu adalah untuk menunjukkan bahwa dirinya merupakan pengguna narkoba, bukan bandar atau pengedar.

"Polisi bilang tidak mencari saya, yaitu orang lain yang merupakan bandar. Setelah sampai unit (apartemen), petugas tidak menemukan barang bukti. Lalu, saya ke kamar mandi, saya serahkan bullet (alat hisap) ke polisi bukan mau dibuang," ucap Steve.

"Bullet memang punya saya, tetapi barang bukti 92.04 gram (kokain) bukan punya saya. Saya akui bullet itu karena saya pengguna narkoba. Bullet yang saya berikan hanya seberat 0,2 gram," sambungnya.

Sebelumnya, Steve didakwa Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas dakwaan itu, Steve dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/06/24/183032110/bantah-jadi-pengedar-steve-emmanuel-beberkan-fakta-dalam-pledoi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke