Hal itu ia sampaikan usai menjalani sidang lanjutan beragendakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (24/6/2019).
"Deg-degan sih pasti. Mungkin yang kita lakukan adalah banyak berdoa supaya kita bisa memaafkan orang yang sudah lakukan ini," ucap Steve.
Pria berusia 35 tahun ini mengatakan, bahwa kasus hukum yang menjeratnya saat ini lantaran ulah seseorang yang memiliki perselisihan dengannya.
"Kita juga sudah tahu orangnya siapa dan pangkatnya dari urusan yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan narkoba," ucapnya.
"Jadi sangat disayangkan, tidak perlu ada hal seperti ini karena semua masalah bisa diselesaikan," sambungnya.
Sebelumnya, Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas dakwaan itu, Steve dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/06/24/190754810/steve-emmanuel-deg-degan-hadapi-vonis