JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan suami penyanyi rap Denada, Jerry Aurum, ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Polisi mengatakan bahwa Jerry ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Tangerang Selatan, Banten, pada 19 Juni 2019 lalu.
"Iya betul, Jerry ditangkap di sebuah perumahan di Tangerang Selatan," ucap Kasubag Humas Polres Jakarta Barat M. Marbun di Mapolres Jakarta Barat, Slipi, Selasa (25/6/2019).
Marbun mengatakan saat ditangkap Jerry dalam keadaan sadar dan cukup kooperatif.
"Beliau sadar kok, orang pas digiring jalan, dia juga kooperatif saat ditangkap," ucap Marbun.
Berkait lokasi pasti Jerry ditangkap, Marbun belum bisa menyatakan itu.
"Itu nantilah, tunggu semuanya jelas baru kita umumkan," ujarnya.
Saat ini, polisi sedang masih melakukan pemeriksaan terhadap Jerry di Polres Metro Jakarta Barat.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti berupa pil ekstasi, ganja dan tembakau gorilla.
"Narkobanya itu beberapa butir ekstasi, satu paket ganja, dan tembakau gorilla," kata Marbun.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/06/25/163246610/jerry-aurum-mantan-suami-denada-ditangkap-di-tangerang-selatan