Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Keluarga Ingin Vanessa Angel Segera Bebas

SURABAYA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan vonis kasus dugaan penyebaran konten asusila dengan terdakwa Vanessa Angel siap digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019) siang.

Tante Vanessa, Reni sudah tampak hadir di ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepada Kompas.com, Reni mengatakan bahwa pihak keluarga berharap agar Vanessa mendapatkan putusan yang adil dari Majelis Hakim.

"Berharap putusannya benar-benar yang terbaik untuk Vanessa ya, cepat keluar, harapannya seperti itu," ungkap Reni saat ditemui, Rabu siang.

Reni menambahkan, keponakannya itu sudah tak sabar untuk segera keluar dari penjara dan kembali berkumpul dengan orang-orang dekatnya.

"Ya namanya di dalam pasti ingin keluar, berkumpul dengan keluarga dengan teman-teman yang selama ini dirampas ya," kata Reni lagi.

Diberitakan sebelumnya, Vanessa akan menghadapi vonis setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).

"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu.

Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan itu, dalam pledoinya, Vanessa menolak dakwaan dari pihak JPU. Pihaknya menilai dalam persidangan tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya.

Sehingga, pihak Vanessa Angel meminta untuk dibebaskan.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/06/26/143038110/keluarga-ingin-vanessa-angel-segera-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke