Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Andil Mehdi Zati di Balik Putusan Verstek Perceraian Tata Janeeta

Putusan verstek merupakan kewenangan hakim untuk memutus sebuah perkara walaupun tergugat maupun perwakilannya tidak pernah hadir dalam persidangan.

"Alhamdulillah dikabulkan semuanya. Putus secara verstek karena kan dari awal Mehdi enggak hadir," ujar kuasa hukum Tata, Wati Trisnawati, usai persidangan di PA Jakarta Barat, Rabu (26/6/2019).

Menurut Wati, hari ini sebenarnya agenda persidangannya adalah pembuktian surat dan saksi. Namun, majelis hakim langsung mengambil putusan secara verstek berhubung Mehdi tidak pernah hadir dalam persidangan.

Majelis hakim, lanjut Wati, punya pertimbangan juga kenapa memutus secara verstek.

"Pak Mehdi yang menginginkan. Jadi Mbak Tata hanya ingin mereleasikan. Pak Mehdi ingin cerai, jadi Mbak Tata yang ngajuin. Sebetulnya yang pengin cerai Mehdi," kata dia.

Diberitakan, Tata Janeeta mengajukan gugatan perceraian atas suaminya Mehdi Zati ke Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 16 Mei 2019 lalu. Perpecahan dalam rumah tangga Tata Janeeta dan Mehdi Zati bukan kali pertama terjadi.

Sebelumnya Tata pernah dijatuhi talak satu oleh Mehdi saat status pernikahannya masih siri pada 2017 lalu. Mereka kemudian rujuk dan meresmikan kembali pernikahannya secara agama dan negara pada 26 Mei 2018.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/06/26/161942410/ada-andil-mehdi-zati-di-balik-putusan-verstek-perceraian-tata-janeeta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke